CANDA BIRAHI REMAJA LESBIAN DI FACEBOOK


Facebook tampaknya menjadi ajang gaul paling menarik.Ada banyak pilihan dengan siapa kita berteman dan bergabung dengan aneka grup yang ada.

Tetapi yang paling memikat adalah keberanian remaja putri untuk tidak sungkan menunjukkan orientasi seksualnya. Khususnya yang meminati lesbian sebagai ekspresi birahi.

Tentu saya tidak sedang menghakimi mereka.Hanya sekadar melihat keceriaan mereka bersama teman-teman lesbinya. Canda birahi remaja lesbian yang diiringi masturbasi bareng melalui Facebook…

Agus Siswanto

 

Penulis: M Agus Siswanto

https://gus7.wordpress.com (Blog BaNi MusTajaB). Blog ini sekadar kumpulan tulisan pribadi maupun orang lain. Tentu yang saya anggap menarik. Terkadang ada tulisan ringan, tapi tidak sedikit yang bikin pusing. Semoga bermanfaat. Aamiin. Penulis: M Agus Siswanto Mantan Jurnalis Majalah Misteri,Jakarta. email: maniakgaib@gmail.com 08176645205

24 tanggapan untuk “CANDA BIRAHI REMAJA LESBIAN DI FACEBOOK”

  1. Namanya juga anak ABg labil yg baru kerajingan situs jejaring sosial. Lesbian cuma salah satunya. Malah ada yg suka pajang foto-foto yg cenderung “menantang” cuma buat pamer & ekspresi diri

    Suka

  2. Gara2 aku upload foto2 dulu yg nunjukin sikpek, foto2 waktu masih aktif fitnes, eh ada cowo yg minta aku upload foto telanjangku, katanya pasti seksi…weleh weleh..malah kirim imel segala lagi, ngenganggu banget, akhirnya aku putusin aja deh hubungan teman dgn nya…

    Suka

  3. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PEMBUKTIAN UNTUK JARIMAH ZINA DENGAN MENGGUNAKAN SAKSI

    Pelaku jarimahh zina dapat dikenaihukuman had apabila perbuatanya telah dapat dibuktikan. Untuk jarimah zina ada tiga macam cara pembuktian:
    [1] DENGAN SAKSI
    [2] DENGAN PENGAKUAN
    [3] DENGAN QARINAH

    PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI

    Para ulama telah sepakat bahwa jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktianya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasar hukumnya adalah:
    a) surat An Nisaa’, ayat 15
    “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Alloh memberi jalan lain kepadanya.”
    {Terjemahan Surat An Nisaa’ [4]:15}
    b) surat An Nuur ayat 4
    “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
    {Terjemahan Surat An Nuur [24]:4}
    c) surat An Nuur ayat 13
    “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Alloh orang-orang yang dusta.”
    {Terjemahan Surat An Nuur [24]:13}
    d) Hadits Nabi s.a.w
    dari Anas putra Malik r.a ia berkata: li’an pertama yang terjadi dalam Islam adalah bahwa syarik putra Sahma dituduh oleh hilal putra umayyah berzina dengan isterinya. Maka Nabi bersabda kepada hilal: “ajukanlah saksi. Apabila tidak maka engkau dikenakan hukuman had.”
    e) dalam riwayat lain Nabi bersabda:
    “ajukanlah empat orang saksi. Apabila tidak bisa maka hukuman had akan dikenakan terhadapmu.”

    Akan tetapi tidak semua orang bisa diterima untuk menjadi saksi. Ada syarat-syarat persaksian yang berlaku untuk semua jarimah, ada pula syarat-syarat khusus untuk persaksian jarimah zina

    Syarat-syarat saksi

    1) Syarat-syarat umum
    Untuk dapat diterima persaksian, harus dipenuhi syarat-syarat yang umum berlaku untuk semua jenis persaksian dalam setiap jarimah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
    a) balig (dewasa)
    seorang saksi dalam setiap jarimah disyaratkan harus balig. Dasar hukumnya adalah surat Al Baqoroh ayat 282:
    “…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)…”
    {Terjemahan Surat Al Baqoroh [2]:282}
    Nabi MuHammad bersabda ;
    “dihapuskan ketentuan hukum dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang gila sampai ia sembuh, dari anak dibawah umur sampai ia dewasa.”
    b) berakal
    saksi disyaratkan harus berakal. Orang yang berakal adalah orang yang mengetahui kewajiban yang pokok dan yang bukan, yang mungkin dan yang tidak mungkin, serta mudarat dan manfaat. Dengan demikian persaksian orang yang gila dan kurang sempurna akalnya (ma’tuh) tidak dapat diterima. Dasar hukumnya adalah Nabi MuHammad bersabda ;
    “dihapuskan ketentuan hukum dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang gila sampai ia sembuh, dari anak dibawah umur sampai ia dewasa.”
    c) kuat ingatan
    seorang saksi disyaratkan harus mengingat apa yang disaksikanya dan memahami serta menganalisis apa yang dilihatnya, disamping dapat dipercaya apa yang dikatakanya. Alasan tidak diterima persaksian dari orang yang pelupa adalah karena orang yang pelupa itu, apa yang dikatakanya tidak bisa dipercaya sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan dalam persaksiannya.
    d) dapat berbicara
    seorang saksi disyaratkan dapat berbicara. Apabila ia bisu, maka ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Maliki, persaksian orang bisu dapat diterima apabila isyaratnya dapat dimengerti. Menurut mazhab Hanbali, persaksian orang bisu tidak dapat diterima isyaratnya meskipun dapat dimengerti namun apabila ia bisa menulis maka persaksianya diterima. Dalam hal ini ia dapat melaksanakan persaksian dengan tulisanya. Dalam mazhab Hanafi persaksian orang bisu tidak dapat diterima meskipun isyaratnya dapat dipahami dan dapat menulis. Adapun dalam mahdzab Syafi’i ada dua pendapat. Sebagian berpendapat bahwa persaksian orang bisu bisa diterima persaksianya dengan isyarat, karena isyarat ini disamakan dengan isyarat ia jika melakukan akad nikah dan talak. Sebagian lagi berpendapat bahwa persaksian orang bisu tidak dapat diterima isyarat persaksianya karena isyarat hanya berlaku dalam keadaan darurat. Dalam mazhab Zaydiyah juga ada dua pendapat. Pendapat pertama membolehkan persaksian orang bisu, pendapat kedua tidak menerima persaksian orang bisu.
    e) dapat melihat
    orang yang menjadi saksi diisyaratkan harus dapat melihat apa yang disaksikanya. Apabila saksi tersebut orang buta, para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok Hanafiyah, persaksian orang buta tidak dapat diterima. Hal ini karena saksi harus dapat menunjukan obyek yang disaksikanya. Disamping itu, orang yang buta hanya dapat membedakan sesuatu dengn pendengaranya. Pendapat Imam Abu Hanifah tentang tidak diterimanya persaksian orang buta berlaku di dalam kasus yang untuk mengetahuinya dengan cara di lihat atau dengan didengar. Akan tetapi Imam Abu Yusufmembolehkan persaksian orang buta dalam masalah yang cara mengetahuinya dengan pendengaran. Adapun dalam masalah cara mengetahuinya harus dengan penglihatan, Imam Abu Yusuf membolehkan apabila saksi itu pada waktu menyaksikan peristiwa, dia dapat melihat, meskipun pada waktu melaksanakan ia buta, asalkan ia mengenal dan mengetahui nama dan keturunan dari orang yang sedang diadili. Imam Zufar berpendapat bahwa persaksian orang buta bisa diterima didalam jarimah selain hudud dan qishosh, yang cara mengetahuinya dengan pendengaran. Pendapat Imam Zufar ini merupakan salah satu pendapat Imam Abu Hanifah.

    Golongan Malikiayah menerima persaksian orang buta dalam masalah yang berkaitan dengan ucapan yang bisa diketahui dengan pendengaran, asal tidak ragu-ragu dan ia meyakini obyek yang disaksikanya. Apabila ragu maka perlakuanya tidak sah. Adapun dalam masalah masalah yang harus dilihat dengan mata maka persaksian orang buta tidak dierima. pendapat Malikiyah ini pada umumnya sama dengan pendapat Syafi’iyah. Hanya saja dalam mazhab Syafi’iyah ada sebagian ulama yang menerima persaksian orang buta secara mutlak dalam kasus berkaitan dengan ucapan.

    Mazhab Hambali membolehkan persaksian orang buta dalam tindak pidana yang berhubungan dengan ucapan. Sedangkan dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan, mereka membolehkan persaksian terhadap apa yang disaksikanya sebelum ia menjadi buta, apabila ia mengetahui orang yang disaksikanya itu, baik namanya maupun keturunanya. Mazhab Zaydiyah pada prinsipnya sama dengan mazhab Syafi’i, yaitu tidak membolehkan persaksian orang buta dalam peristiwa yang harus diketahui dengan penglihatan. Akan tetapi Zhohiriyah membolehkan persaksian orang buta secara mutlak, baik dalam tindak pidana yang berkaitan dengan ucapan maupun berkaitan dengan perbuatan.

    f) adil
    saksi disyaratkan harus adil. Dasarnya adalah firman Alloh dalam surat Ath Tholaaq ayat 2;
    “…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…”
    {Terjemahan Surat Ath Tholaaq [65]:2}
    Juga didasarkan kepada surat Al Hujaroot ayat 6:
    “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
    {Terjemahan Surat Al Hujaroot[49]:6}

    Dalam ayat pertama, Alloh memerintahkan untuk menerima persaksian orang yang adil, sedangkan dalam ayat yang ke dua, Alloh memerintahkan untuk menangguhkan berita yang disampaikan oleh orang fasik, dan persaksian pada hakikatnya adalah suatu berita.

    Pengertian adil menurut Malikiyah adalah memelihara agama dengan menjauhi dosa besar dan menjaga diri dari dosa kecil, selalu melaksanakan amanah dan bermuamalah dengan baik. Ini tidak berarti melakukan maksiat sama sekali, karena hal itu tidak mungkin bagi manusia biasa. Hanafiah berpendapat bahwa adil adalah konsisten melaksanakan ajaran agama, mendahulukan pertimbangan akal daripada hawa nafsu. Syafi’iyah pada prinsipnya sama pendapatnya dengan Malikiyah, yaitu bahwa adil itu adalah menjauhi dosa besar dan tidak melanggengkan dosa kecil. Hanabillah berpendapat bahwa adil itu adalah lurusnya seseorang dalam agamanya, dan ucapan serta perbuatanya.

    Dengan memperhatikan pendapat-pendapat ulama tersebut, dapat diambil suatu pengertian bahwa apabila seseorang dalam kehidupanya masih sering melakukan dosa besar dan melakukan dosa kecil, serta lebih banyak keburukanya dari pada kebaikanya maka ia dianggap sebagai orang fasik dan ia tidak diperbolehkan untuk menjadi saksi.

    Untuk menetapkan dan membuktikan sikap adil pada seseorang, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan Zhohiriyah , keadilan seseorang itu dapat diketahui dengan meminta pendapat dan penilaian dari tersangka (mashud ‘alaih). Apabila orang yang disaksikan perbuatanya (mashud ‘alaih) mengatakan bahwa saksi bukan orang yang tercela maka ia dianggap adil dan persaksianya dapat diterima. Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah serta Imam Abu Yusufdan Imam MuHammad dari pengikut mazhab Hanafi, untuk menyatakan adilnya seseorang tergantung pada penilaian hakim. Apabila menurut penilaian hakim, saksi adalah orang yang memenuhi sifat-sifat adil maka ia bisa diterima persaksianya.

    g) Islam
    seorang saksi disyaratkan harus beragama Islam. Dengan demikian persaksian non Muslim tidak dapat diterima, baik untuk perkara orang Islam atau non Muslim. hal ini merupakan prinsip yang diterima oleh semua Fuqoha. Dasarnya adalah firman Alloh surat Al Baqoroh ayat 282:
    “…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)…”
    {Terjemahan Surat Al Baqoroh [2]:282}
    Dasar yang lain adalah surat Ath Tholaq ayat 2
    “…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu…”
    {Terjemahan Surat Ath Tholaq [65]:2}

    Akan tetapi, terhadap prinsip yang sudah disepakati ini terdapat dua pengecualian sebagai berikut.
    → persaksian orang bukan Islam terhadap perkara orang bukan Islam
    Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa persaksian Ahludz Dzimmi (non Muslim yang ada perjanjian dengan negara Islam) atas perkara sesamanya dan ahlul harbi (non Muslim yang tidak ada perjanjian dengan negara Islam) atas perkara sesamanya dapat diterima. Hal ini didasarkan pada tindakan Rosululloh s.a.w yang memperkenankan persaksian orang nasrani atas perkara sesama mereka. Golongan Zaydiyah memperbolehkan persaksian non Muslim atas perkara orang yang seagama denganya, tetapi tidak dengan orang yang beragama lain. Akan tetapi, Malikiyah dan Syafi’iyah menolak sama sekali persaksian orang yang bukan Islam secara mutlak, baik untuk perkara Muslim maupun non Muslim.
    → persaksian non Muslim atas Muslim dalam hal wasiat di perjalanan golongan Hanabillah berpendapat bahwa apabila seorang Muslim yang sedang bepergian meninggal dan berwasiat dengan disaksikan oleh orang-orang bukan Muslim maka persaksian mereka dapat diterima, apabila tidak ada orang lain yang beragama Islam. Hal ini didasarkan pada firman Alloh dalam surat Al Ma’idah ayat 106:
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu , jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian…”
    {Terjemahan Surat Al Ma’idah [5]:106}
    Pendapat Zhohiriyah dalam hal ini sama dengan pendapat Hanabillah. Akan tetapi Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi’iyah, serta Zaydiyah tidak menerimapersaksian orang non Muslim dalam kasus ini, karena orang fasik saja tidak diterima, apalagi orang kafir.
    Putra Taymiyah dan muridnya putra Al Qoyyim berpendapat bahwa dalam keadaan darurat, persaksian non Muslim atas orang Muslim bisa diterima dengan mengiaskan dengan diterimanya persaksian non Muslim dalam masalah wasiat. Hal ini karena diterimanya persaksian non Muslim dalam kasus wasiat pun sebabnya karena kondisi darurat.

    h) tidak ada penghalang persaksian
    disamping syarat-syarat yang disebutkan diatas seorang saksi juga disyaratkan tidak ada hal-hal yang menghalangi diterimanya persaksianya. Hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk diterimanya persaksian adalah sebagai berikut;
    (i) hubungan keluarga(kerabat), seperti orang tua terhadap anaknya juga suami terhadap isterinya, atau sebaliknya.
    (ii) permusuhan
    (iii) tuhmah, yaitu adanya sesuatu antara saksi dan orang yang disaksikanya yang mendorong timbulnya prasangka. Atau dengan melaksanakan persaksian, saksi akan memperoleh keuntungan, misalnya persaksian buruh terhadap majikanya.

    2) syarat-syarat khusus untuk jarimah zina

    Disamping syarat-syarat umum yang telah disebutkan, untuk persaksian dalam jarimah zina harus dipenuhi syarat-syarat khusus. Syarat-syarat khusus ini adalah sebagai berikut;

    a) laki-laki
    jumhur Fuqoha berpendapat bahwa untuk saksi dalam jarimah zina disyaratkan harus laki-laki semuanya. Jumhur Fuqoha tidak menerima persaksian perempuan. Pendapat ini juga merupakan pendapat Syi’ah Zaydiyah. Alasanya adalah bahwa Al Qur’an menyatakan jumlah saksi dalam jarimah zina tidak kurang dari empat orang, dan persaksian seorang laki-laki dapat mengimbangi persaksian dua orang perempuan. Apabila empat orang saksi itu sebagianya perempuan maka tidak cukup empat orang, melainkan sekurang-kurangnya harus lima orang, karena terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Ini tentu saja menyalahi ketentuan yang ada dalam nas.

    Akan tetapi menurut Imam Atha’ dan Imam Hammad, saksi dalam jarimah zina boleh tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Sedangkan putra Hazm membolehkan penggantian seorang laki-laki dengan dua orang perempuan. Dengan demikian komposisi saksi itu boleh tiga orang laki-laki ditambah dua orang perempuan, atau dua laki-laki dan empat perempuan, atau delapan orang perempuan.

    Apakah diantara empat orang itu boleh suami dari orang yang tertuduh? Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, suami tidak boleh menjadi saksi atas istrinya yang berzina, karena kalau demikian ia bisa dianggap sebagai penuduh atas isterinya. Akan tetapi Imam Abu Hanifah dan syiah Zaydiyah membolehkanya, sedangkan putra Hazm membedakan antara kedudukan suami sebagai penuduh dan kedudukanya sebagai saksi. Apabila bertindak sebagai penuduh maka ia (suami) harus mengajukan empat orang saksi yang lain selain dia sendiri. Apabila tidak mengajukan empat orang saksi maka ia dikenai hukuman had atau terjadi li’an. Namun, apabila bertindak sebagai saksi maka persaksianya bisa diterima asal adil dan ada tiga orang saksi lain yang memenuhi syarat.

    b) al-ishalah
    Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa saksi untuk jarimah zina harus asli, yaitu ia harus menyaksikan langsung peristiwa zina. Dengan demikian menurut Imam Abu Hanifah, tidak dapat diterima persaksian seorang saksi yang hanya mendengar peristiwa itu dari orang lain. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad dan Syi’ah Zaydiyah. Alasan tidak diterimanya saksi atas saksi (saksi sama’i) adalah karena hal itu menimbulkan syubhat (keraguan), sedangkan ketelitian dan kehati-hatian merupakan hal yang wajib dilakukan dalam jarimah hudud. Sebab apabila terdapat subhat, hukuman had bisa gugur.

    Di dalam mazhab Syafi’i saksi atas saksi (saksi sama’i) dibolehkan didalam hak manusia dan hak Alloh yang tidak gugur karena syubhat, karena saksi tersebut dibutuhkan ketika saksi asli berhalangan disebabkan mati, sakit, atau sedang tidak ada ditempat. Sedangkan dalam jarimah hudud yang hukumanya merupakan hak Alloh sepenuhnya, seperti had zina, had sirqah (pencurian), perampokan, dan minuman keras, ulama Syafi’iyah berbeda pendapat. Pendapat pertama membolehkan digunakan saksi sama’i, dengan mengkiaskanya pada hak manusia. Pendapat kedua tidak membolehkan karena hal itu bisa menimbulkan syubhat yang akibatnya bisa menggugurkan hukuman had. Akan tetapi, Imam Malik dan mazhab Zhohiriyah membolehkan digunakanya saksi atas saksi, baik dalam jarimah hudud maupun jarimah selain hudud, dengan syarat saksi yang mendengarkan dari saksi asli sekurang-kurangnya dua orang.

    c) peristiwa zina belum kedaluarsa
    Imam Abu Hanifah mensyaratkan untuk diterimanya persaksian maka peristira perzinaan itu belum kedaluarsa tanpa udzur (alasan). Akan tetapi apabila kedaluarsa itu karena udzur atau alasan yang dapat dibenarkan, seperti sedikitnya saksi, atau jarak antara tempat tinggal saksi dan tempat dilaksanakanya sidang juga jauh maka persaksian tetap diterima. Alasan tidak diterimanya persaksian yang telah lewat waktu (kedaluarsa) adalah bahwa seorang saksi yang melihat peristiwa perzinaan tersebut boleh memilih antara melaksanakan persaksian karena Alloh, dan menutupi peristiwa yang disaksikanya, karena ada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut;
    Nabi s.a.w beliau bersabda;
    “barang siapa memberi kelapangan pada orang yang beriman dengan menghilangkan duka citanya diatas dunia, niscaya Alloh memberi kelapangan pula dengan menghilangkan duka citanya pada hari kiamat. Dan barang siapa memudahkan orang yang sedang berada dalam kesempitan, niscaya Alloh memudahkan di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi cela (malu) seorang Muslim, niscaya Alloh menutup malunya (celanya) pula di dunia dan akhirat…”
    (diriwayatkan oleh Imam Muslim)

    Apabila seorang saksi sampai batas waktu tertentu tidak melaksanakan persaksianya, berarti ia menutupi peristiwa tersebut. Apabila setelah lewat waktu tertentu ia bersedia melaksanakan persaksiannya, berarti yang mendorong persaksianya adalah perasaan benci dan sentimen atau karena motif yang lain. Sedangkan persaksian tidak bisa diterima apabila dilakukan karena kebencian dan keragu-raguan.

    Adapun mengenai batas kedaluarsa, Imam Abu Hanifah tidak menentukan waktu tertentu, melainkan diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkanya. Akan tetapi, sebagian Fuqoha Hanafiah menentukan batas kedaluarsa enam bulan, sedangkan sebagian yang lain menentukan batas waktu satu bulan.

    Imam Malik, Imam Syafi’i beserta pengikut mereka, Zaydiyah, dan Zhohiriyah tidak memasukan syarat kedaluarsa ini. Dengan demikian, mereka masih tetap menerima persaksian yang terlambat untuk jarimah yang telah lampau waktunya, dan mereka tidak menolak karena kedaluarsanya itu.

    Dalam mazhab Hanbali ada dua pendapat. Pendapat pertama sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah, yaitu menolak persaksian yang telah kedaluarsa. Adapun pendapat yang kedua sama dengan pendapat Imam Malik dan kawan-kawanya, yaitu tetap menerima persaksian walaupun peristiwa perzinaanya sudah kedaluarsa.

    d) pesaksian harus dalam satu majelis
    Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad mensyaratkan bahwa persaksian harus dikemukakan dalam satu majlis (persidangan). Akan tetapi Syafi’iyah, Zaydiyah, dan Zhohiriyah tidak mensyaratkan. Menurut mereka persaksian boleh dikemukakan secara terpisah atau bersama-sama di dalam satu majelis (persidangan) atau dalam beberapa majelis (sidang). Alasan mereka adalah bahwa persyaratan empat orang saksi yang disebutkan dalam surat An Nuur ayat 13 dan surat An Nisaa’’ ayat 15 tidak menyebut tentang majelis, melainkan hanya saksi saja. Oleh karena itu, walaupun persaksian dikemukakan bukan dalam satu majelis asal jumlahnya mencukupi yaitu empat orang maka persaksian tersebut dapat diterima.

    Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad beralasan dengan tindakan Umar r.a ketika tiga orang, yaitu Abu Bakar, Nafi’ dan Syubal putra Ma’bad mengemukakan persaksian mereka atas perbuatan Mughiroh putra Syu’bah, dan Zayyad sebagai saksi yang ke empat tidak mengemukakan persaksianya pada waktu itu maka sayidina Umar menghukum ketiga orang tersebut sebagai penuduh. Andaikata majelis tidak menjadi persyaratan, tentunya sayidina Umar tidak akan menghukum mereka, karena persaksian tersebut akan disempurnakan oleh saksi yang ke empat dalam majelis yang lain.

    e) bilangan saksi harus empat orang
    jarimah zina ada kaitanya dengan nama baik seseorang. Oleh karena itu apabila pembuktianya menggunakan saksi, minimal harus empat orang. Apabila saksi kurang dari empat orang maka menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Syi’ah Zaydiyah, dan pendapat yang rajih dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, disamping persaksian tersebut tidak diterima, mereka juga dikenakan hukuman had sebagai penuduh. Mereka beralasan dengan firma Alloh dalam surat An Nuur ayat 4;
    “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera…”
    {Terjemahan Qur’an Surat An Nuur [24]:4}

    Akan tetapi, pendapat yang marjuh (lemaha) dikalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali mengemukakan bahwa mereka (para saksi yang kurang dari empat tersebut) tidak dikenai hukuman had sebagai penuduh, selama mereka hanya bertindak sebagai saksi. Disamping itu, persaksian atas zina hukumnya jaiz dan sesuatu yang jaiz tidak ada hukumanya. Zhohiriyah berpendapat bahwa saksi yang kurang dari empat orang tidak dihukum sama sekali. Sebabnya adalah karena hukuman had disyari’atkan bagi penuduh, bukan bagi saksi.

    f) persaksian harus meyakinkan, diterima dan dianggap sah oleh hakim
    persaksian dalam jarimah zina harus jelas dan meyakinkan kepada hakim. Apabila persaksian itu tidak diterima karena tidak meyakinkan maka persaksian tersebut tidak sah. Persaksian itu ditolak apabila terdapat perbedaan keterangan antara para saksi tentang perbuatanya, waktu terjadinya, atau tempatnya yang kira-kira menunjukan kebohongan semua saksi atau sebagianya.

    Untuk sahnya persaksian dan meyakinkan hakim disyaratkan persaksian harus persaksian harus menjelaskan tentang hakikat zina, caranya, kapan dilakukanya, dimana terjadinya, dan dengan siapa zina itu dilakukan. Oleh karena itu hakim harus menanyakan kepada para saksi secara terperinci supaya keteranganya betul-betul meyakinkan, sehingga vonis yang dijatuhkan betul-betul merupakan vonis yang tepat.

    Suka

  4. Sekarang Ini Lagi Maraknya para remaja berhubungan terlarang , memadukan kisah cinta lbh dari teman biasa ..
    Faktor Putus cinta , Tersakiti karna lelaki lah menjadi penyebab utama mereka berbuat bgni ..

    Suka

Tinggalkan Balasan ke souvenir pernikahan Batalkan balasan