BURONAN KEJAKSAAN RI


ADELIN LIS

Masih adakah yang belum tercantum? Silahkan ditambahkan. terima kasih

http://www.kejaksaan.go.id/main/index.php

BaNi MusTajaB

Penulis: M Agus Siswanto

https://gus7.wordpress.com (Blog BaNi MusTajaB). Blog ini sekadar kumpulan tulisan pribadi maupun orang lain. Tentu yang saya anggap menarik. Terkadang ada tulisan ringan, tapi tidak sedikit yang bikin pusing. Semoga bermanfaat. Aamiin. Penulis: M Agus Siswanto Mantan Jurnalis Majalah Misteri,Jakarta. email: maniakgaib@gmail.com 08176645205

5 tanggapan untuk “BURONAN KEJAKSAAN RI”

  1. Bapak menipu kami,
    menebar janji mengumbar kata kata,
    berganti korupsi dan bubur basi,
    ramuan rayu pada pagi buta.

    Oo bapak senang berbohong,
    berongkang kaki berbelit bahasa,
    “iya – tidak” dipadu rapi,
    penjara adalah perempuan muda paha dan dada.

    Mari datang bapak,
    mari berulah dengan minyak tanah,
    berantri menari berdansa dahaga,
    terik sauna berpesta doa.

    Oo bapak semakin jadi.
    Sang raja tua di singgasana,
    hari kolusi sedunia merah ditanggali,
    bapak menjadi pahlawan negeri.

    Bapak raja, bapak menteri,
    gambar bapak di jalan basah,
    tersenyum ramah terpilih lagi.
    Lupa janji lupa pun kami.

    Bapak kemari sodorkan kepala botakmu,
    perut buncit padat berisi,
    selongsong terlepas peluru menggetas.
    Dor kali tiga bapak mati seketika.

    “sajak buat koruptor” sobar. 120808.

    Suka

  2. polres palopo (sul-sel)
    kenapa buronan dalam kasus penganiayaan (penikaman) bisa dilepas.
    alasan pihak berwajib berkas/laporan korban pada saat itu masih dalam masa transisi antara tahun 2001 polres luwu menjadi, polres palopo thn 2005.sedangkan tersangka baru-baru ini tertangkap di Tempat Hiburan Malam. tgl 14 desember 2009.
    pertanyaan saya??? apakah polisi dalam hal ini, sudah tepat dalam mengambil tindakan / atau hukum memang tidak berlaku pada buronan

    Suka

Tinggalkan komentar