EKSEKUSI AMROZI, ALI GHUFRON, IMAM SAMUDERA: DIPANCUNG ATAU DITEMBAK? ( 1 )

Praktek hukuman mati juga dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan. Lihat Wikipedia (24 Juli 2008).


Dalam beberapa hari ke depan, rencananya negeri ini kembali melaksanakan hukuman mati. Berita-berita terakhir menyebutkan, pelaku bom Bali 2002: Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera akan menjalani eksekusi sebelum Ramadhan tiba.

Sejauh ini, hukuman mati masih menjadi polemik di sejumlah negara. Sebagian negara sudah secara resmi menghapuskan hukuman mati. Sementara yang lain tetap mempertahankannya.

Ada pula yang negaranya menolak hukuman mati, tetapi tetap mendukung hukuman mati dengan korban bukan dari warganya dan eksekusinya pun tidak di negaranya. Contoh Australia. Sejak tahun 1973, negara ini menghapus hukuman mati, tetapi tampaknya tidak sabar menunggu eksekusi terhadap pelaku bom Bali. Uniknya, negara itu gigih membela warganya yang divonis mati untuk kasus narkoba. Padahal Amnesti Internasional Australia termasuk pihak yang konsisten menolak eksekusi ketiga terpidana bom Bali 2002 dan menghimbau agar diubah menjadi hukuman seumur hidup. Sungguh aneh memang.

Sementara itu, Komite Tiga Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi tentang “Moratorium on the Use of the Death Penalty” pada tgl. 15-11-2007. Resolusi ini berisi keprihatinan terhadap hukuman mati dan menyerukan negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk menghormati Standar Internasional melindungi hak-hak mereka yang menghadapi hukuman mati. Bahkan tgl. 10 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Penghapusan Hukuman Mati Intenasional.

Indonesia sendiri ikut menandatangani Deklarasi Universal HAM dan Presiden SBY telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik, keduanya secara jelas menyatakan hak atas hidup merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban negara untuk menjaminnya. Sayangnya ratifikasi Kovenan Sipil Politik ini tidak diikuti pula dengan ratifikasi Protokal Tambahan Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati (Paper Hukuman Mati, Badan Pekerja Kontras, 9 Oktober 2007).

Tetapi yang jelas, di negeri ini suara-suara menolak hukuman mati tampaknya tidak terlalu kencang, apalagi sampai bergema ke penjuru langit. Bahkan hukuman mati semakin kencang disuarakan dengan sasaran baru, yaitu para pelaku korupsi. (Mungkinkah Jaksa Urip Tri jadi korban pertama? Mengingat Adelin sudah kabur. Mustahil!).

Namun yang sudah pasti, hukuman mati yang awalnya dimaksudkan sebagai efek jera agar orang takut berbuat kejahatan, nyatanya kriminalitas tetap ada dan semakin meningkat. Bahkan sebuah studi ilmiah gagal menunjukkan adanya bukti meyakinkan hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya.

Seperti ditulis Wikipedia, bahwa survey PBB 1998 dan 2002 tentang hubungan antara hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Dikatakan, tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Hingga Juni 2006, hanya 68 negara masih menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati. 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati juga dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan. Lihat Wikipedia (24 Juli 2008).

Sejarah manusia mencatat beberapa cara pelaksanaan hukuman mati. Contoh:

Pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran.

Sengatan listrik: Amerika Serikat.

Digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura.

Suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS.

Tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dll.

Rajam: Afganistan, Iran.

Manusia juga mengenal hukuman mati yang kini tidak lagi dilakukan seperti Guillotine (kasus Ratu Marie Antoinette di Perancis), disalib (zaman Romawi), Racun (kasus Socrates), dilempar dalam kuali berisi air mendidih (kasus Aisyah di zaman Firaun), dibakar, dll.

Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, seolah terjadi peningkatan. Setelah Ayodya Prasad Chaubey, Saelow Prasad, Namsong Sirilak, Astini, Turmudi, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, Ayub Bulubili, dll. Berlanjut dengan Ahmad Suraji, Sumiarsih, Sugeng. Dan terakhir Rio yang rencananya dieksekusi pada dinihari tgl. 8 agustus 2008. Rio menginginkan dieksekusi pada malam Jumat. Permintaan terakhir itu dikabulkan. Sebuah permintaan sederhana tetapi mengandung makna yang sangat dalam.

Selain ketiga terpidana bom Bali 2002, masih tercatat beberapa nama lagi yang menunggu eksekusi. Persoalannya, apakah terjadinya peningkatan hukuman mati ini agar suatu saat Indonesia akan menandatangani ratifikasi Protokal Tambahan Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati? Atau dengan kata lain, setelah semua daftar terpidana mati selesai dieksekusi, baru kemudian Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara Anti Hukuman Mati? Entahlah. Itu urusan petinggi negeri ini.

Tetapi kalaupun hukuman mati tetap ada di negeri ini, persoalannya adalah: adakah pilihan untuk mati? Maksudnya, mungkinkah terpidana mati diberi kebebasan dengan cara bagaimana dirinya dieksekusi?

Permintaan Rio dihukum mati pada malam Jumat dikabulkan. Permintaan Astini dihukum tembak dalam posisi duduk juga dikabulkan. Tentu kita bersyukur dengan hal demikian. Bukankah itu permintaan sederhana dan tidak merepotkan siapapun juga? Lalu bagaimana dengan permintaan dihukum pancung dan bukan ditembak?

Inilah yang tampaknya hendak diperjuangkan Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera. Bagi mereka, hukuman mati dengan cara dipancung sesuai dengan syariat agama dan membawa berkah. Di samping lebih mematikan tanpa rasa sakit sedikitpun. Benarkah argumen itu?

Bersambung

BaNi MusTajaB

Tulisan terkait:
Eksekusi Amrozi cs: benarkah hukum pancung lebih mematikan daripada ditembak?
Sekadar catatan: mengapa hukum tembak (dianggap) tidak mematikan?

Penulis: M Agus Siswanto

https://gus7.wordpress.com (Blog BaNi MusTajaB). Blog ini sekadar kumpulan tulisan pribadi maupun orang lain. Tentu yang saya anggap menarik. Terkadang ada tulisan ringan, tapi tidak sedikit yang bikin pusing. Semoga bermanfaat. Aamiin. Penulis: M Agus Siswanto Mantan Jurnalis Majalah Misteri,Jakarta. email: maniakgaib@gmail.com 08176645205

11 tanggapan untuk “EKSEKUSI AMROZI, ALI GHUFRON, IMAM SAMUDERA: DIPANCUNG ATAU DITEMBAK? ( 1 )”

  1. Eksekusi segera sesuai dengan hukum di INdonesia, ga perlu menuruti permintaan orang per-orang, repot nantinya, ntar belakangan ada yang minta di eksekusi di kapal pesiar sambil dilayani cewe pake bikini kan repot?
    sudah tembak aja sesuai dengan UU yang ada, ga usah macam2.

    Suka

  2. Statement anda adalah statemen orang kafir….
    jika anda mengaku Islam sedangkan itu adalah keyakinan anda dan tentunya anda bukanlah orang yang bodoh… maka anda telah murtad menurut aturan Islam yang Haq..!!
    Namun jika anda adalah orang non muslim…yach….no comenmt dah…!

    Suka

  3. artikel yang sangat menarik, rasional, dan netral. Terima kasih.

    untuk Benhard, statement Anda begitu rancu pada sektarian dan tidak netral. Pertama, kebebasan berpendapat harus dihargai. Kedua, bila Anda orang muslim, Anda tentu paham bahwa Islam tidak identik dengan kekerasan. Komentar dan sikap pandang Anda yang keras sama sekali tidak mencerminkan kehidupan seorang muslim yang bijaksana. Itukah tafsiran Islam menurut Anda? Mengkafirkan orang lain, itukah yang Allah SWT kehendaki dari Anda?

    Suka

    1. saya setuju comment anda,,,
      orang kafir sebenarnya adalah orang yg terlalu gampang menyebut orang lain kafir

      Suka

  4. Saya sependapat dengan komentar Suaranurani :

    Ada 99 Sifat Allah SWT yang berkelas MAHA
    – Maha Bijaksana
    – Maha Adil
    – Maha Pengasih
    – Maha Penyayang
    dst

    Saya ingin menggambarkan rasa sayang Allah SWT pada hambanya yang sebagian kecilnya dapat dilihat pada diri manusia :

    “Bila anda sedang makan bersama keluarga (anda, istri dan 2 orang anak) dan kebetulan lauk dan pauk yang tersedia dimeja makan anda hanya cukup untuk keluarga anda berempat, mengapa anda sebagai kepala keluarga bisa bersikap adil untuk membagi-bagi lauk dan pauk tersebut dan bahkan anda mengalah ketika salah satu anak anda merasa kekurangan?”

    Menurut saya, itu karena Anda “sayang” dan “mengasihi” keluarga anda.

    Sekarang coba Anda rasakan rasa sayang dan kasih tersebut bila MAHA Sayang… Maha Pengasih?

    Padahal kepada Binatang saja, bila rasa sayang dan kasih telah tumbuh dari seseorang, tidak mungkin orang tersebut menyakitinya, apalagi pada diri manusia.

    Nah, saya jadi bingung : Apakah Allah SWT gembira dan bangga pada Amrozi CS karena telah menyakiti orang-orang dan keluarga yang terkena akibat BOM Bali yang mereka perbuat? Padahal orang-orang tersebut adalah sebagian dari mahluk ciptaanNya.

    Wasalam dari Saya

    Suka

  5. syahid adalah cita cita trio bom bali I,sering mereka berkata begitu.
    bagi mereka lebih baik mati terhormat di tangan musuh daripada harus meminta minta keringanan dan sebagainya,kepada musuh…
    mereka bangga akan keadaannya saat ini,
    adanya TPM tidak berpengaruh banyak bagi mereka,hanya upaya hukum dari hukum positif negeri ini.yang mereka sendiri tidak terlalu menghiraukan.
    merekapun juga mendoakan bagi para korban yang muslim akibat aksinya itu agar syahid.Amin…..
    sesungguhnya tidak ada cita2 seorang muslim yang lebih mulia daripada mati dalam keadaan khusnul qotimah,

    terlepas dari smua sandiwara,dagelan yg penuh muatan bebagai macam kepentingan pihak2 tertentu ini,yg terlalu di dramatisir sehingga membentuk bermacam2 opini masyarakat yang mengarah ke perpecahan.
    marilah kita bersama2 memohon ampun kepada Allah SWT…
    atas dosa2 kita,
    dosa2 orang tua kita,
    dosa2 para pemimpin kita,
    dosa2 para penguasa kita,….
    agar negeri kita ini,
    negeri yang terluka ini,
    negeri yang puncak kerusakannya dikarenakan kurang mensyukuri nikmat yang sungguh luar biasa dr Allah SWT ini,….
    di berikan keselamatan dari azab Allah,baik di dunia dan terutama di Akhirat kelak…Amin

    Suka

  6. Sebaiknya hukum pancung jg di terapkan di negara kita ini, mengingat makin marak nya kekejian para perampok dan preman2 kadang2 masih terbilang lebih keji dan kejam ,tergantung hal yang telah diLakukan nya.

    Suka

  7. Интернет-магазин DVD | DVD фильмы | сериалы на DVD | интернет магазин DVD Фильмы на DVD | купить DVD | интернет-магазин Blue-ray диски | Продажа DVD Фильмов | интернет-магазин Blu-ray фильмы видео HD-DVD| интернет магазин DVD | видео диски | Аниме на DVD | Интернет-магазин DVD Продажа DVD | PSP игры на DVD |PC игры на DVD
    наш адрес http://www.dvd-mag.com.ua

    Suka

Tinggalkan komentar